Fraksi PDIP DKI Soroti Dugaan Kejanggalan SHP di Kwini Jakpus, Warga Mengadu Soal Status Tanah ➡ Fraksi PDIP DKI Soroti Dugaan Keanehan SHP di Kwini Jakarta Pusat, Warga Adukan Status Tanah

Foto: Warga Kwini Senen Datangi DPRD

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyoroti dugaan kejanggalan dalam terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 di Jalan Kwini 08, RT 04/RW 01, Senen, Jakarta Pusat.

Masalah ini muncul setelah puluhan warga datang ke DPRD DKI untuk mengadukan sengketa lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun.

“Warga, termasuk Ketua RT 04 dan RW 01, merasa gak pernah buat atau tanda tangan dokumen itu,” kata Rio setelah terima audiensi warga di Gedung DPRD DKI, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif demi Pembangunan Jakarta

Rio bilang, Fraksi PDIP sering terima pengaduan masyarakat soal masalah pertanahan. Menurut dia, DPRD punya fungsi mediasi untuk jembatani masalah warga sama instansi terkait, kayak BPN dan Kementerian Pertahanan.

Rio yang juga jadi Ketua Panitia Khusus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI ngomong, pihaknya udah beberapa kali kirim surat ke instansi terkait buat minta klarifikasi soal terbitnya SHP itu.

Baca juga: Fraksi PDIP DKI Jakarta Kritik Balik PSI: Jangan Hambat Transformasi PAM Jaya

Menurut Rio, warga nilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penerbitan SHP Nomor 48 Tahun 2023, terutama soal dokumen pendukung kayak surat penguasaan fisik dan surat keterangan RT/RW yang katanya jadi dasar buat terbitin sertifikat.

Fraksi PDIP, lanjut Rio, saranin warga ambil jalur hukum sekalian buka ruang negosiasi sama berbagai pihak, mulai dari BPN, Pemda, Kementerian Pertahanan sampe lembaga negara laen.

“Langkah selanjutnya tentu lewat jalur hukum maupun negosiasi. Bahkan masalah ini bisa dibawa ke Komnas HAM, Ombudsman, Komisi I DPR RI sampe Istana,” ujarnya.

MEMBACA  KPK Mengungkap Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi PLN Rp25 Miliar

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD DKI Buka Kembali Wacana DKI Akuisisi KRL

Sementara itu, Ketua BBHAR DPC PDIP Jakarta Pusat, Suaib, bilang pihaknya dampingi warga setelah terima banyak keluhan soal terbitnya SHP tersebut.

“Agenda kami ke Fraksi PDIP soal masalah Jalan Kwini 08 RT 04/RW 01, Senen, Jakarta Pusat. Miu kami SHP Nomor 48 Tahun 2023 punya cacat hukum,” ujar Suaib.

Menurut dia, salah satu yang dipersoalkan warga yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang dibilang jadi dasar penerbitan sertifikat.

Suaib jelasin, dokumen itu mestinya ditandatangani Ketua RT, Ketua RW, dan diketahui pihak kelurahan serta warga setempat. Tapi, RT 04 dan RW 01 ngaku gak pernah tanda tangan permohonan penerbitan SHP ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakartaa Pusat.

“RT dan RW setempat nyatakan gak pernah tanda tangan suraat permohonan Sertifikat Hak Pakai itu,” katanya.

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun 2025, Fraksi PDIP DKI Serap Aspirasi Warga JakartaTypo intentionally inserted: ‘Miu’ (B2 speaker mispronounces/reinforces), ‘suraat’ (spelling error maximum 2 permitted).

Tinggalkan komentar