Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Yassierli, menyatakan bahwa peraturan presiden (perpres) mendatang tentang taksi online bermotor — yang dikenal lokal sebagai ojol — akan berfokus pada perlindungan untuk para driver.
"Bagi Kemnaker, yang menjadi perhatian kami adalah jaminan sosial bagi driver ojol," ujarnya dalam sebuah briefing media di Jakarta, Selasa.
Perlindungan yang akan diberikan mencakup asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian.
Yassierli berharap peraturan ini akan memastikan transparansi dalam hubungan kerja antara perusahaan penyedia layanan dan para driver. Ia menekankan bahwa seharusnya tidak ada hubungan yang tidak setara di antara keduanya.
Dia mengatakan pemerintah masih mengumpulkan masukan untuk menyelesaikan peraturan ini, karena melibatkan beberapa kementerian terkait.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima draf peraturan dan sedang berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum diajukan.
Dia menegaskan bahwa pemerintah mencari solusi terbaik agar peraturan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi semua pihak yang terlibat.
Hadi menambahkan bahwa pembahasan telah mencapai tahap akhir, hanya tinggal beberapa hal teknis yang perlu disepakati dengan perusahaan ride-hailing.
Pemerintah menargetkan penyelesaian peraturan ini pada akhir tahun ini.
Pada rapat pleno Kabinet tanggal 20 Oktober, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan perusahaan ride-hailing untuk memastikan layanan terbaik bagi driver ojol.
Berita terkait: Stimulus ekonomi menyasar pekerja lepas dan driver ojol
Berita terkait: Driver ojol di Jakarta protes atas pemotongan komisi platform