Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK, Akan Diperiksa Kembali Hari Ini Terkait Kasus Pemerasan SYL

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, pada Senin (26/2/2024) ini. Firli, yang saat ini menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan kembali menghadapi proses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa surat pemanggilan pemeriksaan telah diserahkan kepada Firli pada Kamis, 22 Februari 2024. Ini merupakan panggilan kedua bagi Firli setelah ia tidak hadir pada panggilan sebelumnya pada 6 Februari 2024.

Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini bertujuan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta. Proses ini dilakukan setelah Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Firli Bahuri belum lengkap (P21) dan mengembalikannya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Penyidik saat ini sedang berusaha untuk melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejati DKI Jakarta, termasuk pemanggilan tambahan kepada para saksi yang telah selesai dilakukan.

MEMBACA  Napi Korupsi Yana Mulyana dan Setya Novanto Akan Memilih di Penjara Sukamiskin Bandung