Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kali ini, nama Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan ikut terseret. Perwira tinggi Polri yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) itu resmi jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka ini bukan hanya karena posisinya di BGN, tapi juga karena dugaan keterlibatannya dalam pengadaan food tray atau ompreng untuk program MBG. Penyidik menduga ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh Lalu Iwan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, bilang Lalu Iwan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup. Ia menyebut bahwa Lalu Iwan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, lalu pindah ke posisi sekretaris deputi.
Dalam kasus ini, Lalu Iwan diduga punya peran penting. Penyidik menduga dia meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan itu diduga dipakai untuk menjual food tray ke calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mekanisme pengadaan ini masih sedang didalami oleh penyidik.