Jakarta, VIVA – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terkait dengan perkara PT Asabri, dan juga tindak pidana korupsi lainnya.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, bilang kalau Febrie belum ditahan sampai saat ini. “Belum, belum ada penahanan,” kata Margono kepada wartawan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Margono juga jelasin kalau peran Febrie dalam kasus ini masih menunggu perkembangan dari penyidikan. Nanti bakal lihat dari pelimpahan berkas yang menyusul, termasuk berita acaranya. “Kita akan ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” katanya.
Sebelumnya, Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, udah ngasih tau soal ini dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Kata Totok, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU. Perkara ini juga nyangkut pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri dan kejahatan serupa.
Febrie dijerat dengan Pasal 12D misalnya atau Pasal 12B tentang korupsi, juga Pasal 3 dan Pasal 4 tentang TPPU, atau pasal 607 huruf a atau b dalam KUHP.