Jakarta, VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat mengadakan sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa menuduh bahwa persetujuan untuk impor gula kristal mentah (GKM) diberikan ke beberapa perusahaan swasta tanpa ada koordinasi antar kementerian atau rekomendasi dari Kemenperin.
Perlu diketahui, sembilan perusahaan swasta didakwa bersama mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan pejabat PT PPI. Kasus ini berhubungan dengan tugas untuk membentuk stok dan stabilisasi gula melalui PT PPI, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), dan Induk Koperasi Polri (Inkoppol) pada tahun 2015-2016.
Dalam pemeriksaan saksi hari ini, pengacara Tony Wijaya dari tim Hotman Paris menyoroti kinerja Inkopkar. Tim hukum menunjukkan laporan Inkopkar per 16 November 2015 yang dikirim ke Kementerian Perdagangan, dan menanyakan realisasi penyaluran gula oleh koperasi tersebut kepada Robert J. Bintaryo, seorang pejabat Kemendag yang hadir sebagai saksi.
“Pak Robert, tadi ada pertanyaan bahwa Inkopkar dianggap gagal dalam tugasnya. Di sini dilaporkan sampai tanggal 11 November 2015, Inkopkar sudah menyalurkan gula ke seluruh Indonesia sebanyak 87.739 ton, pak. Artinya itu sudah 87 persen, pak?” tanya pengacara itu, mengutip data laporan di persidangan, Selasa 23 September 2025.
Kutipan tersebut menunjukan bahwa hingga 11 November 2015, Inkopkar telah menyalurkan sekitar 87 persen dari kuota tugasnya.
Robert Bintaryo tidak membantah angka tersebut. Dia malah menegaskan bahwa capaian distribusi Inkopkar pada akhir Desember 2015 mencapai 90 persen dari kuota penugasan. “Tidak. Karena di bulan Desember pun mereka sudah sampai 90 persen,” jawabnya dengan lugas.
Dengan kata lain, menurut Robert, penyaluran oleh Inkopkar hampir mencapai target akhir. Fakta ini berbeda dengan anggapan sebelumnya yang menyatakan Inkopkar gagal. Angka distribusi ini tergolong tinggi dibandingkan target awal. Menurut keterangan di sidang, kuota awal operasi pasar untuk Inkopkar hanya 51.000 ton, sebelum akhirnya diperpanjang menjadi sekitar 100.000 ton sampai akhir 2015.
Mantan Ketua Umum Inkopkar, Felix Hutabarat, bahkan menyebut penugasan awal Inkopkar tahun 2015 mencapai 105.000 ton gula. Artinya, realisasi 87-90% menandakan Inkopkar hampir menyelesaikan seluruh tugasnya. Berdasarkan data ini, pengacara Tony Wijaya berpendapat bahwa penugasan Inkopkar “tidak gagal” seperti dakwaan, tetapi berhasil mencapai sebagian besar target.
Perlu diketahui, dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa mantan Mendag Tom Lembong tidak cermat dalam menanggapi kebutuhan gula nasional di tengah harga tinggi dan pasokan rendah. Salah satu argumen hakim adalah pelaksanaan operasi pasar melalui Inkopkar tidak dipantau dengan baik. Tidak ada evaluasi atau laporan resmi tentang harga jual, dan harga gula tetap tinggi di beberapa daerah. Hal ini, menurut hakim, menunjukkan kelalaian Tom sebagai pejabat publik.