Senin, 16 Juni 2025 – 23:02 WIB
Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Dirut PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, dengan hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan keuangan di PT Indofarma beserta anak perusahaannya. Hakim menyatakan Arief terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Kejaksaan Dinilai Bisa Sita Harta Keluarga Pelaku Korupsi Kasus Sritex
Sidang vonis digelar pada Senin, 16 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa penjara 10 tahun, dikurangi masa tahanan," ujar hakim ketua.
Baca Juga:
Kilang Minyak Anak Riza Chalid yang Disita Kejagung, Bakal Dikelola Pertamina
Selain itu, Arief juga didenda Rp500 juta. Jika tidak mampu membayar, denda diganti dengan kurungan 3 bulan.
"Pidana denda Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," jelas hakim.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp377,4 miliar. Namun, hakim tidak menyetujui tuntutan jaksa agar Arief mengganti 60% kerugian negara (Rp226,4 miliar), karena tidak ada bukti uang korupsi mengalir ke Arief.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan uang pengganti, karena tidak terbukti dana korupsi diterima Arief," kata hakim.
Hakim menyatakan Arief tidak profesional dalam mengelola keuangan Indofarma, tetapi tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja perusahaan.
"Pengelolaan keuangan dilakukan secara melawan hukum, tetapi tujuannya agar kinerja perusahaan terlihat baik," ujar hakim.
Faktor yang memberatkan vonis adalah kerugian negara yang besar (Rp377 miliar) dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap BUMN. Sementara, sikap sopan Arief selama sidang dan tidak memiliki catatan kriminal menjadi faktor peringan.
Baca Juga:
Kepala BPH Migas Dicecar KPK soal Penyaluran Gas Bumi
Tiga terdakwa lain dalam kasus ini divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta (subsider 3 bulan kurungan), yaitu:
- Gigik Sugiyo Raharjo (Dirut PT IGM 2020-2022),
- Cecep Setiana Yusuf (Head of Finance PT IGM 2019-2022),
- Bayu Pratama Erdiansyah (Manajer Akuntansi PT IGM 2022-2023).
Kasus ini merugikan negara Rp377 miliar akibat pengelolaan keuangan PT Indofarma yang tidak transparan pada 2020-2023.