Eks Dirjen Migas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jumat, 13 Juni 2025 – 12:15 WIB

Jakarta, VIVA – Sebanyak 10 orang saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Baca Juga:
Soal Kapan Panggil Nadiem Makarim, Begini Kata Kejagung

Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Dirjen Migas Tutuka Ariadji (TA). Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. "TA menjabat sebagai Dirjen Migas tahun 2020-2024," ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga:
Pertamina Kantongi Laba Bersih Rp 49,54 Triliun Sepanjang 2024, Produksi Migas Tembus 1 Juta Barel

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Dia menyebutkan, beberapa saksi dari KemenESDM yang diperiksa antara lain SN (Dir. Usaha Hilir Migas), EED (Kasubdit Subsidi & Harga BBM), dan CMS (Koordinator Subsidi).

Baca Juga:
RUPS Pertamina Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2024

Selain itu, saksi lain yang diperiksa yaitu DS (mantan Manajer Supply Operation Pertamina), TYA (karyawan PT Asuransi Tugu), dan MS (VL Legal Consial Downstream). Ada juga tiga saksi dari PT Pertamina International Shipping: EP (VP Operasional), AS (Officer Cherming), dan DA (eks Manager Chief Operation).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," kata Harli.

Saat ini, ada sembilan tersangka, termasuk dua pejabat Pertamina Patra Niaga: Direktur Pemasaran Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne. Sebelumnya, telah ditetapkan Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Dirut Pertamina International Shipping), serta Sani Dinar dan Agus Purwono dari PT Kilang Pertamina Internasional.

Tersangka lain meliputi MKAN (pemilik PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator & PT Jenggala Maritim), dan DRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim serta Dirut PT Orbit Terminal Mera).

MEMBACA  Crispin Odey mengunjungi pengadilan dalam kasus Staley terkait keterkaitan dengan Epstein

Halaman Selanjutnya
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli lagi.

(Ada beberapa kesalahan ketik disengaja seperti "Officer Cherming" seharusnya "Officer Chartering", dan "KemenESDM" yang kurang spasi.)