Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Refly Harun: Silakan Dinikmati

Rabu, 21 Januari 2026 – 00:50 WIB

Jakarta, VIVA – Pencabutan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik perhatian banyak pihak.

**Baca Juga :**

Pejabat Demokrat Diperiksa Polisi Berjam-jam Soal Laporan ke 4 Akun Medsos Seret Nama SBY Terkait Isu Ijazah Jokowi

Salah satu tanggapan datang dari pakar hukum tata negara dan pengacara, Refly Harun. Ia menanggapi keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai setelah mereka berdamai dengan pihak Jokowi.

Refly menegaskan, dia tidak mempersoalkan keputusan itu secara pribadi, namun melihat ada beberapa keanehan yang perlu diperhatikan publik.

**Baca Juga :**

Tak Main-main, Roy Suryo Cs Hadirkan 3 Profesor Sekaligus Jadi Saksi Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi

“Intinya kami tidak ingin status itu dicabut untuk Eggi, silakan Eggi dan Damai menikmatinya, kami juga tidak masalah. Artinya kami tidak ingin melakukan cara-cara yang sama,” katanya dikutip Rabu, 21 Januari 2025.

Dokter Tifa (kiri), Roy Suryo (tengah), dan Refly Harun (kanan)

**Baca Juga :**

Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana-Damai Hari di Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Bantah Tebang Pilih

Meski begitu, Refly menyatakan ada catatan serius soal mekanisme perdamaian yang berujung pencabutan status tersangka. Dia menyoroti ancaman hukuman untuk Eggi dan Damai, yang menurutnya di atas lima tahun penjara dan seharusnya tidak bisa diselesaikan lewat jalur damai.

“Tetapi ada beberapa catatan yang mungkin perlu kita garisbawahi. Salah satunya adalah ancaman hukuman untuk klaster satu itu juga di atas 5 tahun, 6 tahun untuk provokasi, untuk penghasutan Pasal 160 KUHP, lalu Pasal 28 Ayat 2 UU ITE,” ujarnya.

MEMBACA  Bek Asing Persib Berharap Dukungan Bobotoh untuk Misi Wajib Menang Melawan Manila Digger

Lebih lanjut, Refly menilai ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru justru membatasi penyelesaian kasus melalui restorative justice untuk ancaman pidana berat.

“Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, nggak bisa. Apalagi di sana disebutkan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan sebagainya,” kata dia.

Tak hanya itu, Refly juga menyoroti proses perdamaian yang dinilainya terkesan istimewa. Dia menyinggung keterlibatan penyidik yang dikabarkan ikut mengantar Eggi dan Damai menemui Jokowi di Solo sebagai bagian dari proses damai.

“Istimewa sekali, kan? Memang. Kalau kita lihat RJ itu ada dua kemungkinan, inisiatif dari pelapor atau terlapor. Bisa juga inisiatif penyidik. Tapi ya nggak sampai segitunya lah, sampai mengantar ke Solo dan lain-lain,” ujar Refly.

Halaman Selanjutnya

Sumber : VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

Tinggalkan komentar