Dukungan Hotman Paris untuk Keluarga Siswi SMP yang Dibunuh dan Diperkosa Setelah 3 Pelaku Tidak Ditahan.

Sabtu, 14 September 2024 – 15:30 WIB

Jakarta, VIVA – Pengacara terkenal Hotman Paris sedang membantu keluarga korban siswi SMP berusia 13 tahun yang diperkosa dan dibunuh oleh 4 pelaku di TPU China, Palembang pada Kamis, 5 September 2024.

Baca Juga :

Kisah Cinta Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman yang Dibunuh Lalu Dikubur Tanpa Busana

Dalam akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan keluarga korban dan berjanji akan memperjuangkan keadilan bagi mereka. Sebanyak 3 dari 4 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tidak ditahan karena dianggap di bawah umur.

\”Malam ini saya didatangi oleh Bapak Safaudin dari Palembang, ayah dari korban pemerkosaan hingga meninggal berusia 13 tahun yang diperkosa oleh 4 orang,\” kata Hotman Paris seperti yang dikutip dari akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 14 September 2024.

Baca Juga :

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

\”Mereka datang ke Hotman 911 untuk ikut serta dalam memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena dalam undang-undang disebutkan bahwa anak di bawah 14 tahun tidak boleh dihukum, melainkan direhabilitasi atau dikembalikan kepada orang tuanya. Namun, di mana keadilan?\” tambahnya.

Keluarga Korban Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Mendapat Dukungan dari Hotman

Photo :

Instagram @hotmanparisofficial

Baca Juga :

Anyk Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh di Tempat Lain, Dibuang ke Hutan Pacet Mojokerto

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa jika seorang anak di bawah 12 tahun melakukan tindak pidana, maka pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional dapat memutuskan untuk mengembalikan anak tersebut kepada orang tua atau menitipkannya di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial).

Kakak dari ayah korban juga menyampaikan kepada Hotman Paris bahwa menurutnya undang-undang tersebut sangat tidak adil.

MEMBACA  Kembali ke Kampung, Rizki Juniansyah Disambut Ribuan Orang dan Es Krim Gratis

\”Anak kami dibunuh dan diperkosa dua kali di tempat yang berbeda, jadi jika hukuman yang diberikan hanya rehabilitasi, betapa hancurnya hati kami. Meskipun pelaku masih di bawah umur, kami memohon keadilan,\” ujar keluarga korban kepada Hotman Paris.

Hotman Paris mengatakan bahwa keluarga korban meminta agar pengadilan berani melakukan terobosan hukum.

\”Dengan perkembangan teknologi saat ini, perilaku anak di bawah 15 tahun sudah seperti orang dewasa, semoga para hakim di Indonesia berani membuat terobosan hukum. Salam Hotman 911,\” tambah Hotman Paris.

Sebelumnya dilaporkan bahwa tiga dari empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA di Palembang tidak ditahan karena mereka masih di bawah umur meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut adalah IS (16 tahun) sebagai pelaku utama dan otak dari pemerkosaan dan pembunuhan, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun).

Korban berinisial AA yang masih duduk di bangku SMP tersebut diperkosa secara bergiliran, dan setelah korban meninggal, pelaku membawa korban ke lokasi lain dengan berjalan kaki selama 30 menit untuk menghilangkan jejak.

Meskipun belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol M. Anwar menegaskan bahwa proses hukum terhadap tiga pelaku yang masih di bawah umur tetap berjalan dan diawasi oleh polisi, sampai pada akhirnya keputusan pengadilan akan menentukan langkah selanjutnya.

\”Penyerahan ke LPKS tidak berarti bahwa proses hukum telah selesai. Proses hukum akan terus berlangsung hingga selesai dan kemudian semua akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentu saja JPU yang akan menentukan tuntutan hukuman terhadap para pelaku, dan hakimlah yang akan menentukan lamanya hukuman pidana serta jenis hukuman yang akan diberikan,\” kata Anwar.

MEMBACA  Kegagalan Pasar dan Perlunya Intervensi Pemerintah

Halaman Selanjutnya

\”Dengan perkembangan teknologi saat ini, perilaku anak di bawah 15 tahun sudah seperti orang dewasa, semoga para hakim di Indonesia berani membuat terobosan hukum. Salam Hotman 911,\” tambah Hotman Paris.