Dua Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Dihargai Rp9 Juta

Dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap seorang warga di Bekasi dijanjikan bayaran Rp 9 juta oleh otak kejahatannya. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni.

Polisi telah menangkan tiga tersangka berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (23). PBU yang diduga sebagai otak, menjanjikan uang sebesar itu pada MS dan SR yang menjalankan aksi penyiraman.

“Tersangka PBU memberikan uang jasa kejahatan sebesar Rp9 juta secara tunai pada kedua tersangka lain, sesuai janji. Uang itu lalu dibagi dua, masing-masing dapat Rp4,5 juta,” jelas Sumarni, Jumat (3/4/2026).

Uang hasil kejahatan dari MS dilaporkan telah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara uang milik SR sebagian digunakan belanja kebutuhan rumah dan sisanya sekitar Rp250 ribu disita polisi.

Motif kejahatan ini diduga karena dendam pribadi PBU terhadap korban yang telah berlangsung sejak lama. “Motifnya sakit hati dan dendam,” kata Sumarni.

Konflik antara PBU dan korban ini disebut telah terjadi sejak tahun 2018, saat PBU masih bekerja sebagai driver ojek online dan bertetangga dengan korban.

MEMBACA  Mengapa Anarkis setelah Diajarkan Budi Luhur?

Tinggalkan komentar