Dua Oknum TNI AD yang Menembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Hadiri Sidang Perdana

Rabu, 11 Juni 2025 – 12:31 WIB

Palembang, VIVA – Dua oknum TNI Angkatan Darat (AD) yang menembak mati tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, menjalani sidang hari ini, Rabu, 11 Juni 2025.

Baca Juga:
Penembakan Brutal di Sekolah Austria, 10 Orang Tewas

Terdakwa Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengatakan kasus ini telah ditangani Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang.

Baca Juga:
Rumah Eks Menpora Hayono Isman Dijaga Polisi, Kuasa Hukum Kirim Surat Perlindungan ke Kapolri

"Kasus sudah ditangani Odmil," kata Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, Rabu, 11 Juni 2025.

Rilis kasus penembakan 3 polisi di lokasi judi sabung ayam

Baca Juga:
Pengakuan Mengejutkan Kakek Penganiaya Wanita Penumpang TransJakarta

Diketahui, berkas perkara penembakan tiga polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, telah diserahkan ke Otmil I-05 Palembang.

Kasus ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025. Kopka Basarsyah telah ditetapkan sebagai tersangka utama dengan dakwaan pembunuhan. Peltu Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.

Komandan Denpom II/3 Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo, menjelaskan penyelidikan berlangsung ketat.

"Penyidik memeriksa 28 saksi secara intensif. Ini bukan sekadar penyidikan biasa, tapi komitmen kami menegakkan hukum di tubuh TNI," kata Haru di Aula Otmil I-05 Palembang, 30 April 2025.

Tahanan Polsek Kuta Selatan Meninggal Dunia, Polresta Denpasar Beri Penjelasan

Polresta Denpasar memberikan penjelasan mengenai kematian UA (45), tersangka pencurian yang berstatus tahanan di Polsek Kuta Selatan.

MEMBACA  5 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Pasar Saham Dibuka pada Hari Rabu, 4 September

VIVA.co.id
11 Juni 2025