loading…
DPR RI menyepakati Polri menjadi lembaga negara di bawah Presiden. Mereka juga sepakat Polri tak jadi lembaga di bawah institusi kementerian. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – DPR RI menyepakati Polri menjadi lembaga negara di bawah Presiden. Mereka juga sepakat Polri tak jadi lembaga di bawah institusi kementerian.
Hal itu disepakati dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri DPR RI yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Punya Landasan Konstitusional
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, saat memimpin sidang bertanya, “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menayakan kepada sidang dewan yang terhormat mengenai laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?”
“Setuju,” sahut para peserta rapat.