DPR Minta Polri dan LPSK Berikan Perlindungan kepada Andrie Yunus beserta Keluarga

loading…

Komisi III DPR meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus setelah disiram air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Foto: Felldy Utama

JAKARTA – Komisi III DPR meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus setelah disiram air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Permintaan itu disebutkan dalam kesimpulan rapat internal khusus Komisi III DPR yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, perlindungan itu diberikan untuk menjamin keamanan Andrie dan keluarganya. “Komisi III DPR meminta Polri dan LPSK untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Saudara Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya. Ini untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan lanjutan kepada mereka,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan.

Selain itu, ia juga meminta Pemerintah menjamin semua biaya pengobatan luka bakar akibat air keras yang dialami Andrie. “Komisi III DPR RI meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenkes RI, untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Saudara Andrie Yunus,” ujar Habiburokhman.

Baca juga: Rapat Khusus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Andrie Yunus, Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas

Ia juga menyatakan, Komisi III DPR akan terus mengawasi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran dan keadilan. “Dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait,” tutupnya.

(rca)

MEMBACA  Suasana Khidmat Tarawih Perdana di Masjid Al-Kohinoor Depok, 500 Jamaah Memadati Shaf hingga Lantai Tiga

Tinggalkan komentar