DPR menyetujui aturan pencalonan regional KPU yang sejalan dengan putusan MK

\”Jakarta (ANTARA) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rancangan peraturan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kandidat kepala daerah, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). \”Apakah kita semua menyetujui ini? Syukurlah,\” kata Ahmad Doli Kurnia, ketua komisi tersebut, saat rapat dengan KPU dan pemerintah di Jakarta pada hari Minggu. \”Kita semua memahami bahwa rancangan peraturan ini sepenuhnya mengakomodasi Putusan MK Nomor 60 dan 70, tanpa ada pengurangan atau penambahan,\” katanya. Pada Kamis, DPR menunda ratifikasi RUU Pilkada dalam rapat paripurna karena kurangnya kuorum, menyusul protes di berbagai daerah menolak RUU tersebut. RUU ini menuai kontroversi karena pembahasan singkat pada Rabu antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah dianggap tidak konsisten dengan dua putusan MK yang dikeluarkan pada Selasa. Putusan MK Nomor 60 menyesuaikan ambang batas bagi partai politik atau koalisi partai politik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Putusan tersebut memungkinkan partai politik tanpa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah. Mahkamah menetapkan bahwa jumlah suara sah di suatu daerah akan menentukan kelayakan partai politik atau koalisi untuk mengajukan kandidat. Ambang batas baru akan didasarkan pada jumlah pemilih di provinsi atau kabupaten, berkisar dari 6,5 persen hingga 10 persen. Putusan MK Nomor 70 mengonfirmasi bahwa batas usia minimum bagi calon kepala daerah dihitung sejak pasangan calon ditetapkan oleh KPU. Dengan persetujuan ini, batas usia minimum untuk calon gubernur akan ditetapkan pada usia 30 tahun, dan untuk calon bupati dan walikota pada usia 25 tahun. Keputusan ini membatalkan interpretasi sebelumnya dari keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih diambil sumpah. Dinamika politik ini telah mencegah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah tahun ini, karena KPU dijadwalkan akan mengumumkan kandidat yang memenuhi syarat pada tanggal 22 September, ketika dia masih berusia 29 tahun. Dia diharapkan akan maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah sebelum Partai Gerindra meninggalkan rencananya untuk mencalonkannya dan mengumumkan Taj Yasin Maimoen sebagai pasangan Ahmad Luthfi. Berita terkait: Profesor UI desak parlemen, pemerintah patuhi putusan MK Berita terkait: Parlemen membatalkan rapat untuk menyetujui undang-undang pemilihan lokal Translator: Aditya Eko Sigit Wicaksono Editor: Anton Santoso Copyright © ANTARA 2024\”

MEMBACA  Pemilihan parlemen Sri Lanka 2024: Apa yang dipertaruhkan? | Berita Pemilu