DPR Mendorong Masyarakat Mengajukan Gugatan Kelompok Akibat Kebobolan Pusat Data Nasional

loading…

Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai masyarakat bisa mengajukan gugatan class action atau perwakilan kelompok yang merasa dirugikan atas jebolnya Pusat Data Nasional (PDN). Foto/YouTube Trijaya FM

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai masyarakat bisa mengajukan gugatan class action atau perwakilan kelompok yang merasa dirugikan atas jebolnya Pusat Data Nasional (PDN). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menilai perlu didorong gugatan class action tersebut.

\”Jadi kalau perlu didorong lagi oleh pihak-pihak yang dirugikan lakukan class action. Ini kan perlu sesekali class action, itu harapannya memori pemerintah dan memori publiknya lebih panjang tidak cepat lupa,\” kata Sukamta dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk ‘Pusat Data Bocor, Siapa Teledor?’, Sabtu (29/6/2024).

\”Saya membayangkan nih kalau negara-negara lain yang warga negaranya juga datanya di-hack dan diperjualbelikan karena ini menyangkut layanan imigrasi itu kan juga kerugian negara akan semakin besar itu,\” tambahnya.

Terkait serangan ransomware yang menimpa PDN itu, dia juga meminta agar segera dilakukan audit secepatnya. Dirinya juga meminta adanya pertanggungjawaban yang transparan agar publik tidak resah.

\”Siapa pun yang bertanggung jawab, lakukan tanggung jawab secara proporsional, apakah menterinya, pejabat-pejabat pelaksananya, semua menurut saya perlu ada pertanggungjawaban yang transparan. Komunikasi mungkin juga tranparan walaupun tidak 100% perlu dibuka. Sehingga publik ini tidak resah tahu apa yang mesti dilakukan,\” ungkapnya.

Dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) segera menyelesaikan pemulihan layanan akibat jebolnya PDN tersebut.

(rca)

\”

MEMBACA  Saham AS terus merugi menjelang data inflasi baru.