DPR mendesak Kementerian Pendidikan untuk memprioritaskan respons terhadap perundungan di sekolah.

Jakarta (ANTARA) – Komisi X DPR mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menjadikan penanganan intimidasi di sekolah sebagai program kerja prioritas.

\”Kami berharap ada warisan yang menjadi praktik baik dari masa pemerintahan menteri saat ini untuk menjadi prototipe kebijakan di era berikutnya,\” ujar Syaiful Huda, ketua komisi, dalam pernyataan dari DPR pada hari Rabu.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas kasus intimidasi yang melibatkan siswa BINUS School di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Huda mengatakan bahwa penanganan kasus intimidasi di sekolah belum optimal, meskipun kementerian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Peraturan tersebut berfungsi sebagai dasar hukum untuk pembentukan tim penanganan dan pencegahan kekerasan di tingkat sekolah dan tim penanganan dan pencegahan kekerasan di tingkat pemerintah daerah.

Ia mencatat bahwa implementasi peraturan tersebut belum berjalan dengan baik.

\”Faktanya, masih banyak sekolah dan pemerintah daerah yang belum membentuk tim PPKSP dan tim tugas PPKSP,\” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa penanganan kasus intimidasi di lembaga pendidikan saat ini masih terlihat tidak merata karena tidak semua kasus tersebut ditangani dengan cepat.

Huda juga mengatakan bahwa ia meyakini bahwa respon cepat terhadap intimidasi di BINUS School Serpong harus menjadi standar penanganan kasus semacam itu di sekolah dan daerah lainnya.

“Tindakan cepat ini tidak akan terjadi jika intimidasi terjadi di sekolah dan daerah lain. Apakah karena para siswa yang diduga terlibat memiliki profil tinggi, sehingga semua orang ingin memberikan perhatian besar?\” tanyanya.

Sebelumnya, berita mengenai intimidasi terhadap seorang siswa di sekolah menengah internasional di Tangerang Selatan beredar di media sosial.

MEMBACA  Standardisasi CCS mendukung implementasi nilai ekonomi karbon: BSN

Kepala biro kerja sama humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Anang Ristanto, mengatakan kepada ANTARA pada hari Selasa bahwa kementerian sedang menindaklanjuti kasus tersebut.

Ia mengatakan bahwa kementerian telah berkomunikasi dengan BINUS School Serpong dan menemukan bahwa sekolah tersebut telah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah kota Tangerang Selatan juga telah membentuk tim tugas PPKSP.

Ristanto menjamin bahwa korban sedang menerima perawatan optimal, dan upaya untuk menangani kasus intimidasi sedang dilakukan dalam mekanisme penyelidikan sehingga sanksi akan diberlakukan kepada pelaku sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berita terkait: Penanganan kasus intimidasi gagal memberikan efek jera: KPAI

Berita terkait: Kementerian tekankan komitmen dalam pencegahan kekerasan di sekolah

Penerjemah: Tri Meilani, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024