Senin, 26 Agustus 2024 – 20:02 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi II DPR RI bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), secara resmi menyepakati aturan teknis pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Baca Juga :
Partai Gerindra Tunda Umumkan Calon Wali Kota Solo Pengganti Gibran, Ada Apa?
Setidaknya ada 3 aturan teknis KPU yang telah disepakati, seperti rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal Logistik Kampanye, PKPU Kampanye Pilkada dan Dana Kampanye.
“Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan PKPU,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam Raker Bersama KPU dan Bawaslu, Senin, 26 Agustus 2024.
Baca Juga :
Menko Hadi Apresiasi Bawaslu Soal Pemetaan Kerawanan dan Kajian Mitigasi Pilkada
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan
Doli menambahkan bahwa rancangan PKPU dapat segera diundangkan setelah aturan ini mendapatkan persetujuan bersama, mengingat pendaftaran untuk pasangan calon Pilkada dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Baca Juga :
Jawa Timur Termasuk 5 Provinsi Paling Rawan selama Pilkada, Menurut Bawaslu
Selain rancangan PKPU, Komisi II DPR RI juga membahas dan menyetujui tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Tiga aturan yang disepakati pada hari ini yakni Perbawaslu soal Pengawasan Pencalonan, Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pelaksanaan Pilkada dan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Pemilih.
Pilgub Jambi, Nasdem dan PKN Akhirnya Dukung Romi Hariyanto
Pemilihan Gubernur Jambi Semakin Menarik: Perubahan Aturan MK dan Dukungan Partai Menambah Ketegangan.
VIVA.co.id
26 Agustus 2024