DPR, KPU dan Bawaslu Setuju dengan 3 Aturan Teknis Pilkada 2024

Senin, 26 Agustus 2024 – 20:02 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi II DPR RI bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), secara resmi menyepakati aturan teknis pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga :

Partai Gerindra Tunda Umumkan Calon Wali Kota Solo Pengganti Gibran, Ada Apa?

Setidaknya ada 3 aturan teknis KPU yang telah disepakati, seperti rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal Logistik Kampanye, PKPU Kampanye Pilkada dan Dana Kampanye.

“Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan PKPU,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam Raker Bersama KPU dan Bawaslu, Senin, 26 Agustus 2024.

Baca Juga :

Menko Hadi Apresiasi Bawaslu Soal Pemetaan Kerawanan dan Kajian Mitigasi Pilkada

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan

Doli menambahkan bahwa rancangan PKPU dapat segera diundangkan setelah aturan ini mendapatkan persetujuan bersama, mengingat pendaftaran untuk pasangan calon Pilkada dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Baca Juga :

Jawa Timur Termasuk 5 Provinsi Paling Rawan selama Pilkada, Menurut Bawaslu

Selain rancangan PKPU, Komisi II DPR RI juga membahas dan menyetujui tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Tiga aturan yang disepakati pada hari ini yakni Perbawaslu soal Pengawasan Pencalonan, Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pelaksanaan Pilkada dan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Pemilih.

Pilgub Jambi, Nasdem dan PKN Akhirnya Dukung Romi Hariyanto

Pemilihan Gubernur Jambi Semakin Menarik: Perubahan Aturan MK dan Dukungan Partai Menambah Ketegangan.

VIVA.co.id

26 Agustus 2024

MEMBACA  Tidak Perlu Mencetak KTP, Gunakan Biometrik Saja