Kamis, 14 Maret 2024 – 20:00 WIB
Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui rumusan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), di mana ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur) akan ditunjuk oleh Presiden RI.
Rumusan tersebut menggantikan rumusan lama yang sebelumnya menyebutkan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh wakil presiden seperti yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 523 ayat (3) draf RUU DKJ.
“Jadi kami setuju dengan rumusan baru ini?” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, saat mengetuk palu dalam rapat panitia kerja pembahasan DIM RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 14 Maret 2024.
Supratman menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata cara penunjukan ketua serta anggota Dewan Kawasan Aglomerasi akan diatur melalui peraturan presiden. Sehingga, presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk wakil presiden atau menteri koordinator untuk memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur seharusnya dipimpin oleh wakil presiden sesuai dengan draf RUU DKJ. Menurut Tito, hal tersebut disebabkan karena penanganan kawasan aglomerasi melibatkan lintas menteri koordinator, sedangkan presiden akan fokus pada urusan nasional yang luas dan kompleks.
Tito menegaskan bahwa peran wakil presiden hanya terbatas pada melakukan harmonisasi dan koordinasi terkait program-program yang akan dijalankan di kawasan aglomerasi, serupa dengan peran wakil presiden dalam percepatan pembangunan di Papua.