DPR AS Mendukung Pemberian Sanksi pada ICC karena Mendesak Penangkapan Pemimpin Israel

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) memberikan suara untuk menghukum Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) karena mempertimbangkan untuk mendakwa para pemimpin Israel atas kejahatan perang di Gaza.

Jaksa ICC Karim Khan telah meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan tiga pemimpin utama Hamas.

Anggota parlemen Amerika Serikat bergerak untuk menghukum ICC agar tidak menerbitkan surat perintah penangkapan tersebut.

Ketua DPR Mike Johnson, Republikan dari Louisiana, menyatakan bahwa gagasan itu tidak masuk akal dan ICC harus dihukum atas tindakannya.

Usulan sanksi terhadap ICC disahkan dengan 247 suara mendukung dan 155 suara menentang.

Semua anggota Partai Republik dan 42 anggota Partai Demokrat yang pro-Israel memberikan suara setuju.

Anggota partai Presiden Joe Biden lainnya menolak sanksi tersebut karena mereka menentang inti dari usulan Partai Republik.

Rancangan Undang-undang (RUU) yang disponsori oleh Chip Roy dari Partai Republik Texas akan membuat AS menjatuhkan sanksi perjalanan dan keuangan terhadap para pejabat ICC.

RUU tersebut memberikan wewenang kepada presiden AS untuk mengakhirinya jika ICC berhenti menyelidiki warga Amerika atau sekutu mereka, atau “menghentikan secara permanen” penyelidikan terhadap individu yang dilindungi.

MEMBACA  Kepala Polisi Papua meminta pemuda Saireri untuk menjaga integritas nasional