Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian mendorong industri yang menggunakan mesin untuk manfaatkan insentif Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna tingkatkan penggunaan produk buatan dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pada Jumat bahwa pemerintah terus mendorong investasi baru, termasuk melalui Peraturan No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Mesin, Barang, dan Bahan untuk Pengembangan atau Perluasan Industri.
Salah satu insentifnya adalah pembebasan bea masuk untuk barang dan bahan produksi hingga empat tahun, dengan syarat perusahaan menggunakan mesin produksi buatan lokal minimal 30 persen dari total nilai mesinnya.
“Industri mesin memainkan peran penting dalam ekonomi nasional, karena berfungsi sebagai barang modal di berbagai sektor, baik di manufaktur maupun di luar itu,” ujarnya.
Dirjen Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, mencatat bahwa perhitungan penggunaan mesin dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian.
Khususnya, Peraturan Menteri Perindustrian No. 82/2024 tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri memberikan pedoman untuk menghitung penggunaan mesin dalam negeri dan menerbitkan sertifikat bagi perusahaan yang memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Solehan, menekankan bahwa kebijakan insentif ini sangat memberdayakan industri mesin dalam negeri.
“Melalui Peraturan No. 82/2024, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk meningkatkan penggunaan mesin dalam negeri dengan memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk atas bahan baku produksi,” jelasnya.
Untuk mempromosikan penggunaan insentif ini, Direktorat Mesin dan Alat Pertanian menyelenggarakan program sosialisasi tentang Kebijakan Insentif untuk Investasi Modal di Bandung pada Kamis, 21 Agustus.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari industri termasuk makanan dan minuman, kimia, karet dan plastik, mesin dan peralatan, serta kendaraan bermotor, trailer, dan semi-trailer.
Data dari Kementerian Investasi dan BKPM menunjukkan bahwa antara tahun 2021 hingga Juni 2025, hanya tiga perusahaan yang mendapat persetujuan untuk masterlist bahan baku di bawah skema TKDN dengan masa berlaku empat tahun.
Angka ini masih sangat kecil dibandingkan dengan 174 persetujuan yang diberikan di bawah skema non-TKDN dalam periode yang sama, yang hanya memiliki masa berlaku dua tahun.
Berita terkait: Pembahasan reformasi regulasi TKDN mendekati tahap akhir: Menteri
Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025