Dituduh Menjual Konten Porno, Seorang Anak yang Menjadi Anggota Grup Suka Duka Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya telah menangkap seorang anak laki-laki di bawah usia 18 tahun yang menjadi anggota aktif dari grup Facebook ‘Suka Duka’, sebelumnya dikenal sebagai ‘Cinta Sedarah’.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa anak yang ditahan di Pekanbaru pada tanggal 21 Mei 2025 diduga menjual konten pornografi melalui grup tersebut. Ade Ary juga mengungkapkan bahwa anak tersebut menjual konten pornografi seharga Rp50 ribu untuk 3 konten dan kemudian memblokir kontak pembeli setelah transaksi selesai.

Selain itu, anak tersebut juga mengiklankan konten foto dan video pornografi di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ serta 144 grup Telegram lainnya. Saat ini, anak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena usianya yang masih di bawah 18 tahun.

Meskipun tidak ditahan, anak tersebut tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas). Proses diversi sedang dilakukan untuk anak tersebut, yang merupakan penilaian untuk pengalihan proses hukum. Hal ini menjadi bagian dari prosedur yang harus dipatuhi oleh penyidik dalam menjalani proses penyelidikan secara profesional.

MEMBACA  Otoritas Meksiko menghentikan ekstraksi air dari waduk yang menjadi rumah bagi komunitas tepi danau mewah