Dikonfirmasi: Aturan Distribusi Gas Bumi (Penulisan yang rapi dan profesional)

sedang memuat…

KPK memeriksa Kepala BPH Migas Erika Retnowati (ER). Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Erika Retnowati hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Setelah pemeriksaan, Erika mengaku ditanya soal aturan penyaluran gas. “Kami dikonfirmasi tentang aturan penyaluran gas yang berlaku, cuma itu. Juga tugas BPH Migas dalam mengawasi penyaluran gas,” kata Erika usai diperiksa di KPK, Senin (16/6/2025).

Menurut Erika, transaksi gas antara PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 itu urusan bisnis perusahaan. Dia serahkan penyelidikan ke KPK sebagai pihak berwenang, termasuk soal dugaan rugi negara. “Itu bukan wewenang BPH Migas, itu tugas KPK,” jelasnya.

Baca juga: KPK Periksa Kepala BPH Migas terkait Kasus PGN

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka kasus korupsi kerja sama jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada 11/4/2025.

Keduanya adalah mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Dirut PT Isargas Iswan Ibrahim. Mereka ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

(cip)

MEMBACA  Siapa Sandera yang Dilepaskan pada Hari Sabtu?