Digitalisasi Sertifikat Tanah Terkendala, OJK Ungkap Bank Belum Sepenuhnya Sepaham

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kalau industri perbankan belum punya pemahaman yang sama dan masih pakai standar verifikasi yang beda-beda soal pelaksanaan digitalisasi dokumen tanah. Ini termasuk Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).

Hasil temuan ini adalah bagian dari kajian OJK yang dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, ngomong bahwa proses digitalisasi dokumen tanah punya potensi untuk mempercepat penyaluran kredit dan ningkatkan akuntabilitas. Tapi, pelaksanaannya masih nemuin beberapa kendala.

"Kajian kami mengidentifikasi beberapa tantangan, salah satunya pemahaman perbankan yang belum seragam tentang keabsahan hukum dan prosedur pakai dokumen elektronik, serta perbedaan standar verifikasi antar bank," jelas Dian.

Dian nilaian kondisi ini buat pelaksanaan Sertipikat-el dan HT-el belum berjalan secara seragam, baik dari sisi operasional maupun kepastian hukumnya. Selain itu, integrasi sistem antara bank dan sistem pertanahan untuk cegah agunan ganda juga dinilai belum sepenuhnya terwujud.

MEMBACA  Mengapa power bank tenaga surya Anda tidak seandal seperti yang Anda kira (dan apa yang harus digunakan sebagai gantinya)