Di Tengah Kasus Viral, Pemerintah Singgung Ketatnya Data Kewarganegaraan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum Indonesia menegaskan kembali bahwa memperoleh kewarganegaraan adalah proses yang ketat dan selektif, menanggapi perdebatan publik mengenai status kewarganegaraan anak dari seorang penerima beasiswa.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Kamis, merespon perbincangan viral terkait anak dari alumni beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Dwi Sasetyaningtyas.

Widodo menekankan bahwa meski minat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tetap cukup tinggi, proses memperoleh—atau melepaskan—kewarganegaraan tidak otomatis dan tidak sederhana.

“Pemerintah sangat selektif dan ketat dalam memberikan status kewarganegaraan,” ujarnya.

Untuk memenuhi syarat, pemohon harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut. Jika tinggalnya tidak terus-menerus, mereka harus telah hidup di Indonesia setidaknya 10 tahun secara total. Pemohon juga harus mendapat izin resmi dari otoritas terkait di negara asalnya.

Dia menambahkan bahwa persyaratan akan diperketat lebih lanjut dalam revisi UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang direncanakan, menyoroti kekhawatiran bahwa sebagian orang mungkin mencari kewarganegaraan untuk tujuan yang tidak tepat.

Widodo juga menyajikan data yang menunjukkan fluktuasi tingkat persetujuan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020, 29 dari 37 aplikasi disetujui. Di 2021, 61 dari 63 aplikasi diberikan, diikuti oleh semua 63 aplikasi di 2022. Pada 2023, 66 dari 69 aplikasi disetujui.

Namun, persetujuan menurun drastis di tahun 2024, dengan hanya 20 dari 165 aplikasi yang diberikan. Di 2025, dua dari 147 aplikasi sejauh ini telah diproses sepenuhnya dan disetujui.

Dia lebih lanjut mencatat bahwa 714 anak dari perkawinan campuran saat ini sedang mengajukan kewarganegaraan Indonesia.

Perdebatan publik memanas setelah Sasetyaningtyas membagikan pernyataan di media sosial yang berkata, “Cukup saya saja yang jadi WNI, anak saya tidak,” sambil memperlihatkan paspor Inggris anaknya, memicu diskusi tentang aturan kewarganegaraan dan dwi-kewarganegaraan.

MEMBACA  Pemerintah AS dalam Pembicaraan untuk Ambil Saham Intel: Laporan | Berita Teknologi

Berita terkait: Indonesia selidiki WNI yang dilaporkan ikut layanan militer asing

Berita terkait: Indonesia luncurkan skema GCI untuk atasi masalah kewarganegaraan ganda

Penerjemah: Fath, Kenzu
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar