Dewan Pers Mencatat 28 Kasus Kekerasan yang Dialami Jurnalis sepanjang 2024

JAKARTA – Dewan Pers mencatat bahwa terdapat 28 laporan tindakan kekerasan terhadap jurnalis selama Januari-Juni 2024. Kekerasan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dewan Pers melalui Satgas Kekerasan Terhadap Wartawan/Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa 28 kasus kekerasan tersebut meliputi ancaman, pelarangan liputan, kekerasan fisik, teror, dan intimidasi, serta teror melalui WhatsApp kepada jurnalis yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Ninik menjelaskan bahwa 28 kasus kekerasan itu terjadi di berbagai daerah, seperti Jawa Timur (2 kasus), Jawa Tengah (3 kasus), Sulawesi Tengah (4 kasus), Sulawesi Selatan (3 kasus), DKI Jakarta (3 kasus), Maluku (1 kasus), Maluku Utara (2 kasus), Papua Barat (1 kasus), Papua Tengah (1 kasus), Denpasar (2 kasus), Bengkulu (2 kasus), Papua Tengah (2 kasus), Sumatera Utara (1 kasus), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) (1 kasus).

Ninik menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak memerlukan aduan untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat segera menanggapi setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis tanpa menunggu aduan.

Menurut Ninik, perlindungan terhadap jurnalis masih belum menyeluruh. Meskipun Dewan Pers telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perlindungan yang diberikan masih terbatas pada aspek fisik belaka.

Ninik mendorong adanya peraturan yang mengatur perlindungan terhadap jurnalis secara lebih komprehensif, bukan hanya sebatas Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Ia juga meminta agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat peraturan internal yang mengatur perlindungan terhadap jurnalis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki MoU dengan Dewan Pers terkait pencegahan dan penanganan keselamatan jurnalis. Kasus kekerasan terhadap jurnalis dipandang sebagai hal yang sangat mendesak oleh Korps Adhyaksa.

MEMBACA  Pasaran hartanah UK sedia untuk musim luruh yang sibuk dengan penyenaraian yang mencapai rekod tujuh tahun.

“Melihat situasi saat ini yang dihadapi oleh rekan-rekan media di lapangan, kami melihat bahwa penting untuk bekerjasama dengan Dewan Pers sebagai lembaga yang tepat dalam menanggapi hal ini,” ujar Harli.