DPR meminta kementerian kesehatan untuk segera menyelesaikan masalah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami sekali lagi mengingatkan menteri kesehatan dan stafnya untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, menyatakan di sini pada hari Kamis.
Runtunewe mengatakan pihaknya mendesak kementerian untuk memperbaiki peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan karena beberapa ketentuannya masih belum sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan.
Pihaknya menganggap bahwa regulasi ini penting sebagai dasar untuk mendorong transformasi kesehatan di negara ini.
Pada pertemuan antara Komisi DPR dan Kementerian Kesehatan, anggota DPR Kurniasih Mufidayati menyoroti bahwa satu dari masalah dalam regulasi pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan terkait dengan kontrasepsi.
Regulasi pelaksanaan tersebut menetapkan bahwa upaya untuk meningkatkan kesehatan reproduksi anak-anak sekolah dan remaja setidaknya dalam bentuk penyediaan komunikasi, informasi, dan pendidikan, serta layanan kesehatan reproduksi.
Selain itu, layanan kesehatan reproduksi untuk siswa dan remaja setidaknya mencakup deteksi dini penyakit, termasuk skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan pemberian kontrasepsi.
Dia menyatakan bahwa bagian ini dapat disalahartikan, seperti memungkinkan penggunaan kontrasepsi untuk anak di bawah umur.
Namun, Kementerian Kesehatan telah menekankan bahwa pemberian kontrasepsi untuk remaja khususnya untuk mereka yang menikah untuk menunda kehamilan hingga usia dewasa untuk hamil.
Dalam implementasinya, kontrasepsi tidak disediakan di lingkungan sekolah melainkan di fasilitas kesehatan oleh petugas kesehatan.
Orang tua juga harus memberikan pendidikan tentang kesehatan reproduksi: Pemerintah
Penerjemah: Tri A, Kenzu
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak cipta © ANTARA 2024