Sabtu, 30 Maret 2024 – 08:36 WIB
Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mengenai kabar bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi sebesar Rp3 miliar.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menyatakan bahwa laporan tersebut telah direspon sesuai prosedur oleh Dewan Pengawas. Saat ini, laporan tersebut telah diserahkan kepada Deputi Penindakan KPK.
Albertina Ho mengungkapkan, “Dewan Pengawas menerima pengaduan tersebut dan setelah diproses sesuai dengan Prosedur Operasional Bersama (POB) di Dewan Pengawas, laporan tersebut telah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023 ke Departemen Penindakan dan Departemen Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK.”
Albertina juga menyebutkan bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh jaksa KPK tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di lembaga antirasuah.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa seorang Jaksa Penuntut Umum dari KPK telah melakukan pemerasan terhadap seorang saksi hingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar. Informasi tersebut juga telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa hingga saat ini lembaga antirasuah belum menerima informasi resmi dari Dewan Pengawas KPK mengenai informasi tersebut. KPK masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Dewan Pengawas.
KPK akan terus menyelidiki kabar dugaan pemerasan tersebut dan memastikan tidak ada praktik korupsi di lembaga tersebut.