loading…
Delapan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) telah divonis hukuman penjara antara 4 sampai 7,5 tahun. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA – Delapan orang terdakwa dalam kasus yang diduga pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) mendapatkan vonis hukuman penjara dari 4 hingga 7,5 tahun. Salah satu terdakwa, Haryanto yang pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta tahun 2024-2025, dihukum penjara 7,5 tahun terkait kasus ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider kurungan badan selama 140 hari. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp40,7 miliar lebih atau subsider kurungan badan 4 tahun.
Baca juga: 8 Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA Dituntut 4 sampai 9,5 Tahun Penjara
Dalam kesempatan yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis untuk ketujuh terdakwa lainnya, yaitu Suhartono yang pernah menjabat Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024-2025.