Bawaslu Kota Bogor telah menetapkan bahwa Dede Juhendi telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pilkada 2024 dalam kasus transferan uang puluhan juta rupiah dari Istri Dokter Rayendra. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, termasuk Komisioner dan Ketua KPU Kota Bogor, terkait kasus ini.
Uang senilai Rp30 juta yang ditransfer oleh Istri Dokter Rayendra kepada Dede Juhendi diketahui merupakan pembayaran untuk pengurusan syarat administrasi pencalonan Wali Kota Bogor, termasuk perubahan nama Raendi Rayendra menjadi Dokter Rayendra pada surat suara. Dede Juhendi mengakui bahwa uang tersebut merupakan titipan untuk membayar jasa kuasa hukum yang mengurus persyaratan administrasi pencalonan Dokter Rayendra.
Meskipun demikian, Dede Juhendi tetap ditetapkan terlibat dalam kasus ini oleh Bawaslu Kota Bogor karena berperan sebagai perantara antara tim kuasa hukum yang mengurus berkas pencalonan Dokter Rayendra dengan tim pemenangan. Bawaslu Kota Bogor akan segera melaporkan kasus ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar dapat diputuskan dan sanksi yang pantas diberikan kepada yang bersangkutan.
Perkembangan terkini kasus ini akan terus dipantau oleh Bawaslu Kota Bogor untuk memastikan transparansi dan keberlangsungan proses hukum yang adil. Semua pihak, termasuk Dede Juhendi dan Istri Dokter Rayendra, akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.