Daya Dorong Tanda Tangan Elektronik Bersertifikat untuk Ekonomi Digital

Pemerintah berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Rencana ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, khususnya terkait aturan tentang Tanda Tangan Elektronik yang Tersertifikasi (TTET).

Pembahasan ini muncul dalam diskusi publik “Transaksi Digital: Anti Ribet, Anti Worry” yang diselenggarakan oleh Tenggara Strategics. Acara ini dihadiri oleh sejumlah praktisi, seperti CEO QM Financial Ligwina Hananto dan pendiri Vosfoyer Creative Consultant William Sudhana.

Revisi PP tersebut merupakan peraturan teknis turunan dari UU ITE yang baru. Revisi ini mengatur tentang TTET, dimana Pasal 17 Ayat 2a memberikan dasar hukum untuk penggunaan Sertifikat Elektronik dalam transaksi elektronik berisiko tinggi.

Transaksi berisiko tinggi didefinisikan sebagai transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka langsung. Namun, penerapan TTET dinilai kurang mengakomodasi prinsip netralitas teknologi. Hal ini dapat membatasi ruang gerak pelaku usaha dalam memilih sistem pengamanan yang sesuai kebutuhan.

Rencana penerapan TTET ini berpotensi menimbulkan beberapa tantangan. Salah satunya adalah kenaikan biaya yang harus ditanggung masyarakat dan pelaku usaha, terutuma mereka yang sering melakukan transaksi digital sehari-hari.

MEMBACA  Balas Dendam yang Paling Buruk Adalah Film Kompilasi Terbaik, Untuk Baik dan Buruk