Dari Takhta ke Penjara: 8 Mantan Pemimpin Negara yang Mendekam di Bui pada 2025

loading…

Banyak mantan pemimpin negara dipenjara pada tahun 2025. Foto/AI/Gulf News

LONDON – Dari Asia sampai Amerika Latin dan Eropa, banyak pengadilan yang mengadili mantan pemimpin untuk kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dulu mereka adalah simbol kekuasaan nasional yang tidak bisa diganggu, tapi sekarang semakin banyak mantan kepala negara yang berada di balik jeruji besi atau ditahan. Ini menunjukkan bagaimana akuntabilitas, politik, dan keadilan saling tabrak di berbagai benua.

Beberapa kasus dipuji oleh pendukungnya sebagai keadilan yang sudah lama ditunggu. Sementara yang lain dikritik keras oleh sekutu yang melihat ini sebagai tindakan bermotif politik.

Dari Istana ke Penjara, 8 Mantan Pemimpin Negara yang Dipenjara pada 2025

1. Pakistan – Imran Khan (Usia 71)

Melaporkan dari Gulf News, mantan Perdana Menteri Imran Khan menjalani beberapa hukuman penjara di Pakistan. Pada Desember 2025, pengadilan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepadanya dan istrinya, Bushra Bibi, dalam kasus korupsi terkait pembelian hadiah negara dengan harga murah. Ini adalah bagian dari serangkaian hukuman, termasuk 14 tahun untuk korupsi tanah.

Khan dan partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), menyebut tuduhan ini bermotivasi politik dan berencana untuk banding. Di tahun 2026, tim hukumnya kemungkinan akan mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi sementara ketegangan politik terus berlanjut. Pendukungnya masih melakukan mobilisasi dan partainya tetap berperan sebagai oposisi.

Baca Juga: 9 Negara dengan PPh 0 Persen bagi Digital Nomad

2. Malaysia – Najib Razak (Usia 72)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dihukum pada 26 Desember 2025. Hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda sekitar 13,5 miliar ringgit ($3,3 miliar) karena penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait skandal 1MDB.

MEMBACA  Uji Coba MotoGP Jerez 2024, Fabio Quartararo Mengatakan Yamaha Stagnan

Hukuman ini akan mulai setelah masa hukumannya yang sekarang selesai. Pengadilan Tinggi Malaysia baru-baru ini menolak permintaannya untuk menjalani sisa hukuman di rumah. Pada tahun 2026, Najib diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan dan denda tersebut, yang bisa memperpanjang proses pengadilan dan mempengaruhi pengaruh politiknya di UMNO dan politik nasional.

3. Peru – Martin Vizcarra (Usia 63)

Ketika menjadi presiden pada November 2018, Martín Vizcarra berjanji akan “memerangi korupsi dengan segala cara”. Tapi pada November 2025, dia dihukum 14 tahun penjara karena menerima suap saat menjabat gubernur sebelum jadi presiden. Dia juga didenda, dilarang pegang jabatan publik selama sembilan tahun, dan menjalani hukuman di Penjara Barbadillo di Lima.

Tinggalkan komentar