Dari Awal Kami Penuh Keyakinan

Kamis, 9 Mei 2024 – 14:38 WIB

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi terkait status tersangkanya. Dengan putusan itu, status Achmad Fauzi masih menyandang tersangka.

Baca Juga :

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Terkait itu, KPK pun memberikan penjelasan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka kepada belasan orang yang diduga terlibat dalam dugaan pungli di Rutan KPK sudah sesuai prosedurnya. Maka itu, kata dia, KPK sejak awal yakin jika gugatan itu pasti ditolak hakim.

\”Tentu dari awal kami sudah sampaikan bahwa kami sangat yakin proses penyidikan terkait 15 orang tersangka di rutan cabang KPK telah memenuhi syarat-syarat prosedur-prosedur administrasi penyidikannya,\” kata Ali, Kamis 9 Mei 2024.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Garut

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi saat melakukan permintaan maaf

Ali menuturkan lembaga antirasuah tetap menghormati proses gugatan praperadilan yang diajukan Achmad Fauzi. Meski demikan, KPK tetap yakin dalam penetapan tersangka kasus dugaan pungli rutan KPK.

Baca Juga :

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

\”Kami hargai upaya praperadilan. Dan, ternyata betul apa yang menjadi keyakinan kami berdasarkan kecukupan bukti-bukti yang sudah kami ajukan 86 bukti dan 3 orang ahli hiukum pidana maupun administrasi ternyata hakim menolak permohonan dimaksud,\” jelas Ali.

Dia bilang proses selanjutnya KPK akan menyelesaikan penyidikannya untuk segera nanti dibawa pada proses penuntutan terhadap 15 tersangka yang merupakan pegawai di internal KPK.

\”Yang bersumber dari pegawai negeri yang dipekerjakan dan ada juga pegawai di internal KPK sendiri,\” ujarnya

MEMBACA  Kementerian akan menyetujui peraturan cukai minuman manis pada tahun ini.

Sebelumnya, Gugatan praperadilan mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achma Fauzi di PN Jakarta Selatan ditolak hakim. Status Achmad Fauzi pun masih tetap sah sebagai tersangka dalam pungutan liar atau pungli di rutan KPK.

Sidang agenda putusan itu dipimpin hakim tunggal Agung Sutomo Thoba.

\”Mengadili dalam esepsi menolak esepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya,\” ujar hakim Agung di ruang sidang, Rabu 8 Mei 2024.

\”Demikian diputuskan pada hari rabu tgl 8 mei 2024,\” ujar hakim Agung.

Halaman Selanjutnya

\”Yang bersumber dari pegawai negeri yang dipekerjakan dan ada juga pegawai di internal KPK sendiri,\” ujarnya