Dampak Serangan Hacker, BSSN Mendesak Indonesia Memerlukan Undang-Undang Siber

Rabu, 26 Juni 2024 – 17:36 WIB

VIVA Tekno – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyoroti Rancangan Undang-Undang atau RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai hal yang mendesak untuk memberi dasar hukum penguatan kualitas infrastruktur dan keamanan digital nasional.

Baca Juga :

Kualitas Tata Kelola Keamanan Siber Indonesia Disorot

Oleh karena itu, BSSN mengajak semua pihak mendukung disahkannya RUU tersebut yang prosesnya masih berjalan hingga saat ini.

“Legislasi semacam ini tidak hanya untuk meningkatkan keamanan nasional kita, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap infrastruktur digital kita,” kata Wakil Kepala BSSN Komisaris Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga :

Server PDN Diretas, DPR Panggil BSSN dan Kominfo Besok

Ia juga mengatakan bahwa undang-undang tersebut perlu secara komprehensif dan spesifik mengatur tata kelola keamanan siber di Indonesia.

Terlebih, laporan Global Security Outlook 2024 yang dirilis Forum Ekonomi Dunia (WEF) menyebutkan regulasi di bidang siber dan perlindungan data pribadi cukup efektif mengurangi risiko siber yang dapat muncul.

Baca Juga :

BSSN Klarifikasi Dugaan Peretasan Data INAFIS yang Dijual di Dark Web

Sebaliknya, ketiadaan undang-undang tersebut membuat Indonesia semakin rentan terdampak ancaman siber, sebagaimana yang terjadi baru-baru ini.

BSSN saat ini terus mendorong pembahasan RUU tersebut sebagai bagian dari rencana kerja prioritas pemerintah dan RPJMN 2025—2029.

Putu mengatakan bahwa pihaknya mendorong sinergi dan kolaborasi dari pemangku kepentingan berkontribusi dalam penyusunannya.

Saat Indonesia menunggu disahkannya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang masih dalam pembahasan, Indonesia sudah memiliki setidaknya dua Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi landasan hukum untuk membina keamanan siber nasional saat ini.

MEMBACA  Kepolisian menyiapkan upaya penanggulangan untuk mengatasi kemacetan selama liburan.

Ia menyebutkan dua Perpres itu adalah Perpres No 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber serta Perpres No 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.

“Kami sudah berupaya membuat sejumlah turunan aturan yang ditetapkan dalam beberapa peraturan BSSN sebagai pedoman tindak lanjut kedua Perpres tersebut,” tegas Putu.

Selain melalui pembentukan regulasi, BSSN juga menyoroti pentingnya investasi dalam pendidikan dan pelatihan sebagai kunci untuk membangun ketahanan siber yang kuat untuk Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Putu mengatakan bahwa pihaknya mendorong sinergi dan kolaborasi dari pemangku kepentingan berkontribusi dalam penyusunannya.