Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan Pasal yang Lemah

Dokter Tifa, yang jadi tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, bilang kalo dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu isinya pasal yang lemah. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengatakan dakwaan dari JPU berisi pasal-pasal yang lemah.

“Itu semua pasal yang dituduhkan JPU nanti di sidang adalah pasal yang lemah,” ujar Dokter Tifa dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap

Dokter Tifa juga nambahin, untuk kasus fitnah atau pencemaran nama baik, Jokowi harus buktiin kalo dia beneran punya ijzah yang asli.

MEMBACA  Indonesia Desak Israel Akhiri Pendudukan, Dukung Keputusan ICJ

Tinggalkan komentar