Dokter Tifa, yang jadi tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, bilang kalo dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu isinya pasal yang lemah. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengatakan dakwaan dari JPU berisi pasal-pasal yang lemah.
“Itu semua pasal yang dituduhkan JPU nanti di sidang adalah pasal yang lemah,” ujar Dokter Tifa dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Dokter Tifa juga nambahin, untuk kasus fitnah atau pencemaran nama baik, Jokowi harus buktiin kalo dia beneran punya ijzah yang asli.