Daftar Tempat Hiburan Malam yang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan 2026 di Depok

Ringkasan Berita:

Pemkot Depok larang tempat hiburan malam buka selama Ramadan 1447 H/2026 lewat surat edaran Nomor 300/82/Satpol PP/2026.
Tempat yang harus tutup sementara: bar, diskotik, kelab malam, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, dan sanggar seni komersial.
Tujuan kebijakan ini untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah di bulan suci.

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok sudah resmi melarang operasi berbagai tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Aturan ini ada di dalam Surat Edaran Nomor 300/82/Satpol PP/2026 tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan yang diterbitkan Wali Kota Depok, Supian Suri.

Lewat aturan ini, Pemkot Depok meminta para pemilik usaha untuk hentikan sementara kegiatannya. Ini demi menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.

Tempat usaha yang diminta tutup sementara meliputi bar, diskotik, kelab malam, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, sampai sanggar seni budaya tradisional yang bersifat komersial dan hiburan.

“Kami mengimbau tempat-tempat usaha itu untuk berhenti beroperasi sementara,” kata Supian pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kebijakan ini berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan. Perda itu memberi dasar hukum bagi pemkot untuk atur operasi usaha pariwisata dalam kondisi tertentu, termasuk di bulan Ramadan.

Pemkot menjelaskan, langkah ini bukan cuma pembatasan, tapi upaya menjaga harmoni sosial agar masyarakat bisa beribadah dengan lebih tenang dan khusyuk.

Pemerintah juga mengajak semua warga untuk bersama-sama ciptakan suasana damai dan saling menghormati.

Pengawasan pelaksanaan aturan ini akan dilakukan oleh instansi terkait. Pemilik usaha diharap patuh untuk menjaga ketertiban bersama.

Bagi warga Depok, kebijakan ini udah jadi rutinitas tahunan yang bertujuan mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman di bulan Ramadan.

MEMBACA  Rancangan Undang-Undang California: Mengatasi AI, Keamanan Konsumen, dan Iklan yang Keras

Daftar Hiburan Malam di Depok yang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan:

  • Bar, Diskotik, dan Kelab Malam
  • Karaoke atau Rumah Bernyanyi
  • Pub dan Rumah Biliar
  • Panti Pijat
  • Sanggar Seni Budaya Tradisional (yang bersifat komersial/hiburan)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Tinggalkan komentar