Consideration of the Supreme Court in Approving the Lawsuit of Gubernatorial Candidate Age Limit to 30 Years

Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Menyetujui Gugatan Batas Usia Calon Gubernur menjadi 30 Tahun

Selasa, 4 Juni 2024 – 09:52 WIB

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memiliki beberapa pertimbangan terkait syarat batas usia calon kepala daerah. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan tidak ada penjelasan dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang kapan atau pada tahapan apa syarat usia bagi calon kepala daerah harus dipenuhi.

Baca Juga :

Buka Peluang Dukung Kaesang di Pilgub Jakarta, Cak Imin Kasih Syarat Ini

MA membuka ruang penafsiran dalam memberi makna pasti kapan usia tersebut harus dipenuhi oleh calon kepala daerah.

MA menyatakan KPU selaku termohon, kemudian membuat aturan yang menetapkan syarat usia harus terpenuhi saat penetapan calon kepala daerah. Sementara, menurut MA, KPU pernah menerbitkan aturan lain pada tahun 2010 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pendaftaran.

Baca Juga :

Cuti Demi Pilkada, Sekda Depok Supian Suri Curhat Tak Diizinkan Pamitan ke ASN

\”Setelah meneliti Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 (objectum litis), Mahkamah Agung berpendapat bahwa penerapan open legal policy oleh Termohon dalam memberi makna dan tafsir terhadap kapan terpenuhinya usia Calon Kepala Daerah, terbukti telah melahirkan makna dan tafsir yang berbeda satu dengan lainnya, dan tidak tertutup kemungkinan akan kembali terjadi perubahan makna dan tafsir terhadap hal tersebut di masa mendatang,\” dikutip dari salinan Putusan MA, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Juga :

Daftar Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, PKB Mau Usung Kiai Marzuki Lawan Khofifah

Menurut MA, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur, dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

MEMBACA  HNW Meminta Menteri Luar Negeri Retno Untuk Memperkuat Upaya Agar Kejahatan Israel Dapat Dikenai Sanksi

Selain itu, MA juga menilai bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.

Putusan MA itu tertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

\”Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda),\” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam Peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai, \”…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih\”.

Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Halaman Selanjutnya

Putusan MA itu tertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.