“
loading…
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan pihaknya telah mengantongi suspek tersangka kasus pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan pihaknya telah mengantongi suspek tersangka kasus pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara kemarin.
“Untuk Segarajaya kami sudah mempunyai suspek tersangka, ya calon tersangka,” kata Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Namun, Djuhandani belum mau membeberkan sosok calon tersangka dalam kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah tersebut. Sebab, kata dia, Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pihaknya juga perlu membuktikan semuanya terlebih dahulu berdasarkan alat bukti yang didapatkan dari penyidikan profesional dan scientific. “Dan semoga apa yang dilaksanakan penyidik ini juga bisa segera menjawab semuanya,” kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus pemalsuan 93 SHM ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penyidik perlu memeriksa saksi, ahli, dan menunggu hasil uji laboratorium forensik.
“Yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka,” katanya.
Sebagai informasi, Polri telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan karena menemukan unsur pidana pada kasus pagar laut Desa Segarajaya. Djuhandani mengatakan, keputusan menaikkan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
SHM dipalsukan dalam kasus tersebut. Fakta itu, kata Djuhandani, didapatkan setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.
Adapun objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.
Terkait kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga temeriksa sejumlah saksi. Baik dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM yang terjadi di Desa Sagarajaya.
Lalu, memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ada pemalsuan terhadap 93 SHM tersebut.
(rca)
“