Jakarta (ANTARA) – Calon hakim agung MA, Budi Nugroho, mengusulkan pembentukan kamar khusus pajak di Mahkamah Agung saat ditanya soal isu "mafia pajak" dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Jakarta, Selasa.
Nugroho berargumen bahwa hukum pajak berbeda dengan hukum administrasi. Dia menekankan bahwa tanpa kamar terpisah, putusan pajak beresiko berdasarkan standar hukum yang tidak tepat.
Dia menjelaskan bahwa hukum administrasi menerapkan asas presumptio iustae causa, yang bisa bermasalah jika dipakai dalam kasus pajak.
"Kalau sebuah keputusan secara prosedur cacat, maka jadi tidak sah. Jika itu terjadi, bisa sebabkan kekacauan di sistem perpajakan negara," katanya.
Nugroho juga menjawab kekhawatiran tentang mafia pajak, merujuk pada kasus dimana petugas pajak mungkin sengaja mengeluarkan penetapan yang cacat. Praktik seperti itu, ujarnya, memungkinkan wajib pajak untuk dengan mudah menggugat keputusan dan merupakan bentuk aktivitas mafia pajak.
Dia menekankan bahwa hukum pajak itu sui generis, yang mengharuskan hakim untuk mencari kebenaran substantif, yang membedakannya dari hukum administrasi.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Nugroho untuk menjabarkan pola dan aktor yang terlibat dalam praktik mafia pajak, menyitir kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat pajak.
Komisi III sedang menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM, yang semua sudah masuk daftar pendek dari Komisi Yudisial (KY).
Sidang dengar pendapat dimulai Selasa dan akan berlanjut tanggal 10, 11, dan 16 September. Pada hari terakhir, komisi akan gelar rapat paripurna untuk menentukan calon yang terpilih.
Berita terkait: Mahkamah Agung majukan reformasi peradilan berkelanjutan, kata Prabowo
Berita terkait: Prabowo umumkan kenaikan gaji 280 persen untuk hakim
Penerjemah: Fath, Kenzu
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025