Buruh Indonesia di Macau diberitahu tentang keamanan sosial ketenagakerjaan

Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebarkan informasi tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai upaya perlindungan komprehensif oleh pemerintah bagi pekerja migran Indonesia di Makau, wilayah administratif khusus China.

Berdasarkan informasi yang diterima di sini pada Jumat, Menteri Fauziah menyatakan bahwa program ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, yang diundangkan pada 22 Februari 2023.

“Melalui program jaminan sosial ini, pekerja migran Indonesia dapat mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lengkap mulai sebelum, selama, dan setelah bekerja,” ujarnya dalam pertemuan dengan pekerja Indonesia di Makau pada Kamis (9 Mei).

Fauziah mencatat bahwa regulasi ini adalah penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018, yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan.

Menteri menjelaskan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2024, terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lainnya yang nilainya telah meningkat, sementara iuran yang harus dibayarkan tetap sama.

Menteri menyatakan harapannya bahwa peningkatan manfaat dan berbagai layanan kenyamanan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia yang bekerja di berbagai negara penempatan.

Dia juga menekankan bahwa para pekerja ini bukan hanya pahlawan untuk kontribusi mereka terhadap ekonomi nasional tetapi juga bertindak sebagai duta yang memperkenalkan pariwisata, budaya, dan kuliner Indonesia kepada masyarakat di negara lain.

“Oleh karena itu, pekerja migran Indonesia harus bekerja dengan rasa syukur, sehingga hal ini dapat mencerminkan citra Indonesia sebagai bangsa yang besar, sopan, patuh pada hukum, dan bangsa yang memiliki sumber daya manusia unggul,” ujar menteri.

MEMBACA  Laporan Kemajuan Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) NIQ Tahun 2023 Dirilis

Berita terkait: Indonesia mengeluarkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran
Berita terkait: Regulasi baru memberikan manfaat tambahan bagi PMI: kementerian

Translator: Prisca Triferna Violleta, Katriana
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024