Selasa, 20 Januari 2026 – 22:50 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
**Baca Juga :**
[Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Suap Kasus DJKA](https://www.viva.co.id/berita/nasional/1875183-bupati-pati-sudewo-juga-jadi-tersangka-suap-kasus-djka)
Tiga tersangka lain tersebut adalah Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Bupati Pati Sudewo jadi tersangka pemerasan jual beli jabatan perangkat desa
**Baca Juga :**
[Wali Kota Madiun Maidi Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi](https://www.viva.co.id/berita/nasional/1875180-wali-kota-madiun-maidi-jadi-tersangka-pemerasan-dan-gratifikasi)
Juru bicara KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang sebesar Rp2,6 miliar itu diamankan dari keempat tersangka. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa yang dikumpulkan oleh Abdul Suyono.
**Baca Juga :**
[Dua Kepala Daerah Kena OTT KPK, Istana: Kami Prihatin](https://www.viva.co.id/berita/nasional/1875179-dua-kepala-daerah-kena-ott-kpk-istana-kami-prihatin)
Asep menjelaskan bahwa hingga 18 Januari, Sumarjiono telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayahnya. KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Setelah diperiksa, keempat orang itu resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus jual beli jabatan. Selain itu, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terpisah terkait proyek perkeretaapian.
KPK: Bupati Pati Sudewo Patok Tarif Jabatan Perangkat Desa hingga Rp150 Juta
Bupati Pati Sudewo diduga mematok tarif hingga Rp150 juta untuk setiap jabatan perangkat desa di Pati, Jawa Tengah.
VIVA.co.id
20 Januari 2026