Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama gencar memberikan sosialisasi, edukasi, dan literasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha.
Terbaru, edukasi sertifikasi halal dilakukan BPJPH dengan menyasar pelaku usaha sektor hulu, yaitu jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
“Hari ini BPJPH melaksanakan edukasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha sektor hulu jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, yang kami laksanakan secara serentak di sebelas provinsi.” kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (29/5).
Menurut Aqil, kegiatan itu sangat penting karena jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan sektor hulu yang strategis dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat berupa produk pangan asal hewan yang harus terjamin kehalalannya.
Selain sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan nilai ekonomi yang sangat besar, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan berperan penting dalam rantai nilai industri makanan halal di Indonesia.
Akan tetapi, kata Aqil, sektor penghasil produk berupa daging tersebut merupakan bahan dengan titik kritis kehalalan yang tinggi.
Oleh karena itu, regulasi Jaminan Produk Halal mengatur bahwa jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.
Aqil mengatakan pemberlakuan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal makin menunjukkan bahwa keberadaan RPH bersertifikat halal sangatlah penting dan strategis.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memberikan sosialisasi, edukasi, dan literasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha di 11 provinsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News