Sabtu, 18 Oktober 2025 – 13:30 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik rumah produksi gelap (clandestine) yang digunakan sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga :
Trump Rencanakan Serangan Darat di Venezuela dengan Dalih Berantas Penyelundupan Narkotika
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario, mengatakan dua orang turut ditangkap dalam pengungakapan ini. Kedua tersangka tersebut berinisial IM dan DF.
“IM berperan sebagai koki atau peracik,” kata Suyudi kepada wartawan, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Baca Juga :
BNN Sebut Apartemen Kini Rawan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Diminta Waspada
Sementara itu, tersangka DF berperan sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi.
“Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” tuturnya.
Baca Juga :
Kepala BNN Komjen Suyudi Dorong Masyarakat Tak Takut Rehabilitasi Narkoba, Ini Alasannya
Menurutnya, pengungkapan praktik rumah produksi narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil penyelidikan sejak Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.24 WIB, sebuah unit apartemen diduga kuat dijadikan tempat memproduksi sabu.
“Tempat produksi sabu itu berada di unit apartemen lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,” kata Suyudi.
“Juga beragam bahan kimia yang dipakai dalam proses pembuatan sabu, serta peralatan laboratorium untuk memproduksi narkotika,” sambungnya.
Suyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka telah mendapat keuntungan sekitar Rp1 miliar dalam kurun waktu kurang lebih enam bulan terakhir.
Untuk mendapatkan bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat asma sebanyak 15.000 butir pil, yang dapat menghasilkan 1 kilogram Efedrin murni.
“Semua bahan kimia dan peralatan laboratorium itu dibeli pelaku secara online,” katanya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas dia.
Dua Zat Anestesi Ini Dinilai BNN Perlu Dikategorikan Narkotika
Kepala BNN menyoroti peningkatan angka penyalahgunaan narkoba yang telah mencapai 3,3 juta orang di Indonesia.
VIVA.co.id
16 Oktober 2025