Yogyakarta (ANTARA) – Personil Badan Narkotika Nasional (BNN) pada hari Sabtu (17 Februari) melakukan penggerebekan di beberapa rumah dan unit apartemen yang disewa secara eksklusif di Kota Yogyakarta sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba oleh lembaga tersebut.
\”Penggerebekan ditujukan pada unit apartemen dan rumah-rumah yang disewa oleh penyewa yang tidak langsung diawasi oleh pemiliknya,\” kata Kepala Unit Pemberantasan Narkoba dan Intelijen BNN-Yogyakarta, Sen.Coms.Arief Darmawan.
Ketidakhadiran pengawasan langsung dari pemilik telah membuat properti yang disewa berpotensi disalahgunakan oleh pengguna narkoba, ujar Darmawan dalam pernyataannya yang diterima ANTARA di sini, Minggu.
Selama penggerebekan, petugas BNN melakukan tes urine acak pada beberapa penyewa. Salah satunya positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin sementara tiga lainnya positif mengonsumsi benzodiazepin.
\”Kami sedang menyelidiki lebih lanjut kasus keempat pengguna narkoba ini,\” tambahnya.
ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa sementara pemerintah menggantungkan harapan pada pemuda untuk membantu Indonesia mengalahkan persaingan sengit antara bangsa-bangsa di era disruptif saat ini, pemuda Indonesia tengah berjuang dengan masalah serius: penyalahgunaan dan kecanduan narkoba.
Realitas menantang ini dikonfirmasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam survei bersama pada 2019, yang mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 3,4 juta pengguna narkoba di Indonesia.
Survei yang dilakukan di 34 provinsi menunjukkan bahwa sekitar 180 dari setiap 10 ribu penduduk Indonesia dalam kelompok usia 15 hingga 64 tahun kecanduan narkoba.
Pemerintah sangat menyadari ancaman serius penyalahgunaan dan kecanduan narkoba ini. Sejak periode kepemimpinannya yang pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah mengingatkan negara akan dampak serius konsumsi narkoba terhadap Indonesia.
Pengguna metamfetamin, narkotika, ganja, dan jenis narkoba adiktif lainnya berasal dari berbagai komunitas dan latar belakang sosial-ekonomi dan budaya, data telah menunjukkan.
Pengguna narkoba dan pengedar narkoba bahkan termasuk mahasiswa universitas, seperti yang telah diamati dalam beberapa kasus di Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pada Juli 2020, misalnya, Kepolisian Metropolitan Jakarta Selatan menangkap tujuh anggota sindikat narkoba karena menjual ganja kering kepada mahasiswa universitas di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan selama setahun.
Para tersangka merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba universitas yang menjual narkoba ilegal kepada mahasiswa secara langsung dan melalui layanan online.
Berita terkait: Polisi Kalimantan Selatan tangkap kurir narkoba dengan 5,3kg narkoba
Berita terkait: 93 narkotika baru masuk Indonesia dari Meksiko: BNN
Penerjemah: Luqman H, Rahmad Nasution
Editor: Tia Mutiasari
Hak Cipta © ANTARA 2024