Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Keamanan Laut Indonesia (Bakamla) bekerja sama untuk memperkuat pengawasan di perairan Indonesia terhadap sindikat narkoba.
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyatakan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bakamla pada hari Rabu bahwa ancaman terkait narkotika terus berkembang dengan modus operandi yang semakin kompleks dan canggih.
“Berdasarkan pemetaan BNN, 90 persen penyelundupan narkotika di Indonesia dilakukan melalui laut,” katanya dalam pernyataan BNN pada hari Kamis.
Hukom menilai bahwa penandatanganan MoU dengan Bakamla, sebagai otoritas maritim, adalah langkah strategis untuk merespons tantangan kejahatan narkoba yang sering memanfaatkan peluang yang timbul dari kondisi geografis Indonesia sebagai negara maritim.
Dia menyatakan optimisme bahwa kerjasama antara BNN dan Bakamla akan membangun kepercayaan dan menjunjung tinggi moralitas dan hukum, yang akan mengarah pada kolaborasi yang optimal.
Dia juga mengharapkan tindak lanjut, seperti perjanjian kerjasama teknis yang lebih konkret, setelah penandatanganan MoU.
“Jika memungkinkan, kita bisa membentuk pasukan tugas di daerah yang sangat rentan sehingga kita dapat melihat masalah narkotika di laut secara lebih konkret,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakamla Laksamana Muda TNI Irvansyah juga menyatakan keinginannya untuk kerjasama teknis yang lebih kuat agar negara dapat memetik manfaatnya.
“Kerangka kerja kerjasama Bakamla dan BNN harus terus ditingkatkan dan dikembangkan secara bersama-sama dalam berbagai bentuk dan metode agar benar-benar dapat berdampak pada bangsa ini,” katanya.
Baik Irvansyah maupun Hukom menyatakan optimisme bahwa MoU yang telah ditandatangani akan dilaksanakan dengan harmoni untuk berdampak positif pada masa depan bangsa Indonesia dan mewujudkan Indonesia yang aman dan generasi bebas narkoba.
Berita terkait: PTPN III Indonesia akan melawan penyalahgunaan narkoba dengan bantuan BNN
Berita terkait: BNN memperingatkan 133 daerah di Jakarta rentan terhadap penyelundupan narkoba
Translator: Agatha Olivia, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2024