loading…
Konferensi pers Tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Foto: Yuwantoro Winduajie
JAKARTA – Tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) menilai gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bisa mempengaruhi kelanjutan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Gugatan ini bermula dari penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yang mangjerat Roy Suryo.
Para penggugat melihat ada beberapa keanehan dalam proses penanganan perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun, ngomong kalo gugatan diajukan oleh sembilan purnawirawan jenderal, enam kolonel, dan dua warga sipil terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Ada sembilan jenderal, enam kolonel, dua warga negara biasa, yang ngajuin gugatan ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Refly di konpers Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: Tanggapi Rencana Pengumuman Status Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir
Menurut Refly, ada dua masalah utama dalam gugatan CLS itu. Pertama, soal dugaan penyelundupan hukum dengan menerapkan pasal-pasal yang gak sesuai fakta perkara. Dia nyorotin pemakaian Pasal 32 dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Itu terutama Pasal 32 UU ITE yang ancaman hukumannya 8 tahun terus sama Pasal 35 yang ancamanya 12 tahun,” kata Refly.