Bea Cukai Segel Empat Kapal Pesiar di Pantai Marina Diduga Langgar Aturan Impor

Jumat, 10 April 2026 – 20:48 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel empat kapal yacht berbendera asing yang bersandar di Pantai Marina, Jakarta Utara.

Penyegelan dilakukan karena keempat kapal diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan penyegelan itu dilakukan saat pihaknya bersama Kanwil Pajak Jakarta Utara melakukan pengawasan importasi kapal wisata asing di Jakarta Utara.

“Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan,” kata Siswo di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Siswo menjelaskan kapal-kapal itu merupakan kapal wisata asing yang dapat fasilitas impor sementara, yaitu pembebasan bea masuk dan pajak untuk impor. Menurut dia, kapal tersebut seharusnya untuk kegiatan wisatawan rekreasi di Indonesia.

“Sampai saat ini, ada dugaan terjadi penyalahgunaan fasilitas karena kapal itu disewakan atau malah sudah dijual ke warga negara Indonesia. Jadi mereka menghindari bayar bea masuk dan pajak impor,” ujarnya.

Siswo merinci, 4 kapal yang disegel berasal dari Malaysia (2 unit) dan Singapura (2 unit). Sementara 2 kapal lain tidak disegel karena administrasinya sudah diperiksa dan dokumen kepabeanannya benar.

“Kolaborasi dengan teman-teman pajak tujuannya untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara,” kata Siswo.

Saat ini, pihaknya bersama DJP sedang hitung jumlah kerugian negara dari dugaan pelanggaran ini. Namun, ia memperkirakan harga satu yacht ukuran kecil sekitar Rp10 miliar.

“Kami imbau para pelaku usaha untuk patuh pada ketentuan kepabeanan dan perpajakan. Kami akan tetap awasi kapal wisata asing yang kami duga melanggar,” tegasnya.

MEMBACA  Verve Therapeutics Mengumumkan Pemberian Insentif sesuai dengan Aturan Daftar Nasdaq 5635(c)(4) Oleh Investing.com

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menegaskan pihaknya akan lanjutkan kolaborasi semaksimal mungkin agar keberadaan kapal mewah ini memberi manfaat bagi penerimaan negara.

“Saya harap kepemilikan dan pemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku di Indonesia,” kata Pujiyadi.

Halaman Selanjutnya

“Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia,” kata Pujiyadi.

Tinggalkan komentar