SIGI – Bea Cukai Pantoloan telah menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 3.224.000 batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah. Penyerahan tersebut dilakukan pada hari Selasa (2/12/2025) sebagai bagian dari Tahap II penanganan tindak pidana di bidang cukai.
Kedua tersangka yang berinisial RJS dan J, diamankan bersama rokok berbagai merk yang tidak memiliki pita cukai. Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar.
Jaksa Peneliti Kejari Sigi menyatakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 1 Desember 2025.
"Ini merupakan kasus dengan temuan rokok ilegal terbanyak yang pernah ditangani Bea Cukai Pantoloan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana.
Ia menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerjasama dengan Denpom XXIII/Palaka Wira. Untuk membrantas peredaran rokok ilegal yang masih marak di Sulawesi Tengah, sinergi antar instansi penegak hukum sangat penting.
Kegiatan penyidikan juga dibantu oleh tim dari Kantor Wilayah DJBC Sulbagtara. Krisna mengimbau masyarakat untuk taat hukum dan melpor jika menemukan indikasi pelanggaran.
Menurutnya, seluruh proses ini membuktikan sinergi yang baik antara kejaksaan dan DJBC, serta komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas.