Bea Cukai Menindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kendari

Bea Cukai Kendari telah berhasil menindak sejumlah besar batang rokok ilegal yang dimuat dalam sebuah kontainer yang bercampur dengan barang-barang lainnya di wilayah Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penindakan ini dilakukan pada Senin (16/9) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengatakan bahwa penindakan tersebut didasari oleh informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman rokok ilegal ke wilayah Sulawesi Tenggara. Setelah melakukan analisis dan pendalaman informasi, pihak Bea Cukai berhasil menghentikan pengiriman 1.120.000 batang rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp 1.545.600.000 dengan nilai cukai Rp 835.520.000.

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk dilakukan penelitian lebih lanjut guna mengetahui pelanggaran yang terjadi secara detail, pihak-pihak yang terlibat, modus operandi, dan hal-hal terkait lainnya. Petugas menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 dan/atau 56 Undang-undang No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

MEMBACA  Pemerintah Kanada mengalokasikan jutaan dolar untuk pencarian lahan pembuangan sampah untuk mencari sisa-sisa perempuan pribumi yang tewas