Senin, 01 April 2024 – 17:36 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Budi Harjanto bersama Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono saat menggelar konferensi pers terkait penindakan kasus narkotika pada Selasa (26/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
jpnn.com, BOGOR – Bea Cukai Bogor bersama Direktorat Interdiksi Narkotika dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersinergi dengan Polres Bogor menggagalkan pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Budi Harjanto mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut yang berawal dari laporan kegiatan pengawasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang dikirim melalui salah satu ekspedisi di Bogor.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami mengetahui bahwa ada sebuah paket berisikan daun kering ganja. Paket tersebut diidentifikasi berasal dari Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam dan ditujukan ke Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” beber Budi Harjanto dalam keterangannya yang diterima, Senin (1/4).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan Polres Bogor memeriksa gudang ekspedisi dimaksud pada Sabtu (2/3) lalu.
“Dari pemeriksaan itu, tim gabungan menemukan daun kering yang diduga ganja dalam sebuah paket. Uji narcotest kami lakukan dan hasilnya positif mengandung cannabis atau ganja,” tegas Budi.
Petugas pun menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 23 kg yang kemudian diserahterimakan kepada Polres Bogor untuk penelitian lebih lanjut.
Budi menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun.
Atas keberhasilan penindakan narkotika ini, Budi mengapresiasi kerja sama antara Bea Cukai dan Polres Bogor.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Budi Harjanto mengungkapkan kronologi penindakan narkotika, berupa digagalkannya pengiriman paket ganja dari Banda Aceh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News